Masuk
Form Pengaduan Panduan
Form Pengaduan Panduan
Panduan
Whistle Blowing System merupakan sarana penyampaian laporan terkait indikasi tindalkan fraud yang bersifat terbuka dan dapat dilakukan oleh pihak internal, yaitu Anggota Dewan Komisaris, A mekanisme pengaduan/ pengungkapan/ penyingkapan tindakan fraud ini dikelola olch Grup Audit Umum dan Anti Fraud pada Divisi Internal Audit.
Whistleblower adalah individu yang melakukan pengaduan/pengungkapan/ penyingkapan tindakan fraud.
Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang disengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah atau pihak lain yang terjadi di lingkungan bank da mengakibatkan bank, nasabah atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung.
(Sumber : SK Direksi bank bjb syariah Nomor 202/SK/DIR-IA/2018 tentang Standar Operasional dan Prosedur Whistle Blowing System (WBS))
Perlindungan Yang Diberikan Untuk Pelapor :
1. Kecurangan, yaitu perbuatan untuk memperoleh keuntungan pribadi yang dilakukan secara tidak jujur/etis dan melanggar ketentuan internal atau perundang-undangan.
2. Penggelapan atau Pencurian, yaitu perbuatan mengambil atau menyalahgunakan aset bank untuk kepentingan pribadi.
3. Manipulasi atau Pemalsuan, yaitu melakukan rekayasa untuk menutupi kondisi yang sebenarnya.
4. Korupsi, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan dengan cara menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang menyebabkan kerugian negara/bank, diantaranya dalam bentuk :
• Benturan kepentingan,
• Gratifikasi, dan
• Penyuapan.
5. Pemerasan, yaitu perbuatan untuk memperoleh sesuatu yang memiliki nilai/manfaat ekonomis yang disertai dengan ancaman atau paksaan.
6. Penipuan, yaitu perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan cara melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
7. Pembocoran Informasi, yaitu perbuatan memberikan atau menyebarluaskan informasi milik bank yang bersifat rahasia kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.
8. Tindak Pidana di bidang Perbankan (Tipibank), yaitu tindak pidana yang menyangkut perbuatan yang berkaitan dengan perbankan dan diancam dengan pidana, yang termuat khusus hanya dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan, dan
9. Tindakan lain yang dapat dipersamakan, yaitu segala jenis perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana yang berkaitan dengan kegiatan operasional bank.
(Sumber : SK Direksi bank bjb syariah Nomor 202/SK/DIR-IA/2018 tentang Standar Operasional dan Prosedur Whistle Blowing System (WBS))
Perlindungan Yang Diberikan Untuk Pelapor :
1. Bank berkomitmen untuk melindungi pelapor pengungkapan kejadian indikasi fraud yang beritikad baik.
2. Perlindungan kepada pelapor antara lain :
• Perlindungan dari tuntutan pidana dan/atau perdata.
•Perlindungan atas kemanan pribadi dan/atau keluarga pelapor dari ancaman fisik dan/atau mental.
• Perlindungan terhadap harta pelapor.
• Kerahasiaan dan penyamaran identitas pelapor.
• Pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan terlapor; pada setiap tingkat pemeriksaan perkara dalam hal pelanggaran tersebut termasuk pada sengketa pengadilan.
• Perlindungan dari bentuk ancaman, intimidasi, hak-hak kepegawaian, gugatan hukum, perusakan harta benda, tindakan fisik, hukuman maupun tindakan tidak menyenangkan lainnya dari terlapor, Bank atau dari pihak manapun selama pelapor menjaga kerahasiaan kasus yang diadukan kepada pihak manapun.
3. Perlindungan terhadap pelapor juga berlaku bagi pegawai yang melaksanakan proses investigasi maupun pihak yang memberikan informasi terkait dengan laporan pengungkapan indikasi fraud.
4. Pelapor yang menyampaikan laporan pelanggaran yang bersifat palsu/fitnah tidak berhak mendapatkan perlindungan pelapor.
(Sumber : SK Direksi bank bjb syariah Nomor 202/SK/DIR-IA/2018 t tentang Standar Operasional dan Prosedur Whistle Blowing System (WBS))
Persyaratan Bagi Pelapor :
1. Pelapor harus memberikan informasi mengenai data diri, sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, jabatan/pekerjaan, alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
2. Apabila informasi yang diperoleh sangat terbatas tetapi terdapat keyakinan bahwa laporan/pengaduan layak ditindaklanjuti, kecukupan indikasi sekurang-kurangnya memenuhi kriteria 3W yaitu What, Where, When (apa, dimana dan kapan).
3. Pelaporan dapat menyampaikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan dan memuat penjelasan singkat mengenai :
• Pihak yang terlibat, berisikan penjelasan mengenai pihak yang terlibat kejadian indikasi fraud atau pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas terjadinya fraud, termasuk saksi dan siapa/pihak mana yang diuntungkan/dirugikan.
• Bentuk/Jenis Fraud, berisikan penjelasan mengenai bentuk/jenis fraud dan bagaimana terjadinya fraud.
• Lokasi dan waktu kejadian, berisikan penjelasan mengenai tempat dimana terjadinya tindakan indikasi fraud dengan menjelaskan periode terjadinya fraud berupa tanggal, bulan dan tahun.
• Kronologis kejadian, berisikan penjelasan mengenai informasi terjadinya tindakan indikasi fraud secara berurutan sejak awal sampai dengan akhir terjadinya tindakan indikasi fraud.
• Indikasi kerugian, berisikan penjelasan mengenai jumlah perkiraan nominal kerugian yang diakibatkan oleh terjadinya tindikan indikasi fraud.
• Dokumen pendukung atas terjadinya tindakan indikasi fraud yang dilaporkan, diantaranya berupa :
a. Salinan data akuntansi seperti jurnal/buku besar, atau
b. Salinan data dokumenter, seperti voucher transaksi/ rekening koran bank/rekaman suara/rekaman gambar/pernyataan tertulis dari pihak yang mengetahui dan lain-lain.